TINDAK PIDANA KORUPSI GAYUS TAMBUNAN
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Anti Korupsi yang dibina oleh
Dosen : Anung Anshori, M.Si. MH.
Oleh
Ema Ermawati
Ernawati Sari Rizki
Euis Latipatul Athfal
Semester 4 B PAI

SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM SILIWANGI
( STAIS )
Jln.
Raya Tutugan No.117 Leles-Garut
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Segala
puji dan syukur seraya kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat
curahan dan limpahan rahmat serta karunia-Nya
lah kita semua bisa beraktifitas menjalankan semua tugas kita, shalawat
serta salam semoga selamanya tercurah limpahkan kepada junjungan kita, yakni
Nabi Muhammad SAW, serta keluarganya, sahabatnya, tabi’in, tabi’at tabi’in, dan
semoga sampai kepada kita selaku umatnya. Amiin Ya Robbal Aalamiin.
Penulis
menyusun makalah ini untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Anti
Korupsi di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Siliwangi, dengan harapan dapat
bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi rekan-rekan semua yang
membaca makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa sebagai manusia biasa tentunya tidak terlepas dari kesalahan
dan kekhilafan terutama dalam penyajian materi ataupun penulisan makalah ini. Untuk
itu penulis sangat berharap bagi siapa saja yang menemukan kesalahan pada
makalah ini, mohon untuk bisa memberitahukan kepada penulis serta mengembalikan
kepada kebenaran yang sesungguhnya.
Akhirnya
penulis menyerahkan semua urusan kepada Allah SWT, karena hanya kepada-Nya kita
semua berserah diri.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Garut,
Januari 2016
·
Ema Ermawati
·
Ernawati Sari Rizki
·
Euis Latipatul Athfal
DAFTAR ISI
MAKALAH TINDAK PIDANA KORUPSI GAYUS
TAMBUNAN........................
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
A.
LATAR BELAKANG.................................................................................. 1
B.
RUMUSAN MASALAH............................................................................. 1
C.
TUJUAN PENULISAN............................................................................... 1
D.
METODE PENULISAN.............................................................................. 2
E.
MANFAAT PENULISAN........................................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI......................................................................................... 3
A.
PENGERTIAN KORUPSI........................................................................... 3
B.
JENIS-JENIS KORUPSI.............................................................................. 3
BAB III PEMBAHASAN................................................................................................ 7
A.
DUGAAN YANG DITUDUHKAN KEPADA GAYUS.......................... 7
B.
POTENSI KERUGIAN YANG DITANGGUNG OLEH NEGARA........ 7
C.
PASAL SERTA JERATAN HUKUM YANG MENJERAT KASUS
GAYUS TAMBUNAN................................................................................ 7
D.
KRONOLOGI KASUS GAYUS................................................................. 8
BAB IV PENUTUP.......................................................................................................... 9
A.
KESIMPULAN............................................................................................. 9
B.
SARAN......................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Begitu banyaknya kasus pelanggaran atau kecurangan seperti korupsi yang
terjadi di Indonesia. Bukan hanya melibatkan pegawai biasa, bahkan saat ini
pelaku korupsi merupakan orang-orang yang memiliki jabatan tertinggi atau kekuasaan
tertentu, bahkan di bagian departemen milik pemerintah.
Suatu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh
masyarakat kepada seseorang pemegang jabatan baik pada instansi milik negara
maupun swasta hendaknya dikerjakan dengan baik dan penuh amanah, bukan
dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk mencari keuntungan bagi pihak yang
tidak bertanggung jawab.
Seperti halnya kasus yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang bertugas di Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal pajak golongan
III A yang diketahui memiliki simpanan hingga milyaran rupiah di rekening
miliknya. Gayus pada awalnya diduga melakukan penggelapan pajak yang melibatkan
149 perusahaan dan ditaksirkan dapat menyebabkan kerugian Negara hingga milyaran
rupiah.
B. Rumusan Masalah
Untuk memperjelas mengenai “Tindak Pidana Korupsi Gayus
Tambunan”, maka penyusun menyusun makalah sebagai berikut:
1.
Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2.
Dugaan apa saja yang didakwakan kepada Gayus Tambunan?
3.
Berapa banyak kerugian yang diperkirakan harus
ditanggung oleh Indonesia?
4.
Pasal apa saja yang menjerat kasus Gayus Tambunan?
5.
Bagaimana kronologi kasus Gayus Tambunan?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Anti
Korupsi
2.
Untuk lebih mengetahui pengertian “korupsi”
3.
Untuk mengetahui kronologi dari penggelapan uang oleh
Gayus Tambunan
D. Metode
Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan metode
studi pustaka sebagai sumber utama pengumpulan data. Metode pustaka yang kami
lakukan adalah dengan cara mendengarkan perkembangan berita, membaca berita
pada situs online, internet serta beberapa sumber lainnya.
E. Manfaat Penulisan
Penulisan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan
tentang korupsi yang ada di Indonesia dan dapat mempelajari cara mengatasi
kasus korupsi yang ada di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Korupsi
Banyak para ahli yang mencoba
merumuskan korupsi, yang jika dilihat dari struktur bahasa dan cara penyampaiannya
yang berbeda, tetapi pada hakikatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983)
memberi batasan korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang
dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan
negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari
kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan
negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya
dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi
terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki
oleh pejabat dan pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatas namakan
pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970)
menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia
menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhi agar ia mengambil
keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang
yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang
diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya
atau partainya/kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi
dengannya, juga dapat dianggap korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas
bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat
yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan
masyarakat, pemisahan keuangan pribadi dan masyarakat.
B. Jenis-jenis Korupsi
Memperhatikan
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, maka
tindak pidana korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi aktif dan
korupsi pasif.
1. Korupsi Aktif
Adapun yang
dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut:
·
Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian
Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999)
3
4
·
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau dapat
merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999)
·
Memberi hadiah kepada Pegawai Negeri dengan mengingat
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh
pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut
(Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
·
Percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
·
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri
atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat
(1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
·
Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5
ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
·
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
·
Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat
bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan
bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang
atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1)
huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
·
Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau
penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001)
·
Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang
keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam
keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
·
Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang
keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c
(Pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).
· Pegawai Negeri atau selain Pegawai Negeri yang
ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau membiarkan uang atau
surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu
dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
·
Pegawai Negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi
tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu,
dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan
administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
·
Pegawai Negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi
tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu
dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat
dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan
di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan
orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat
dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001)
·
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang:
1.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau
mengerjakan sesutau bagi dirinya sendiri (Pasal 12 e Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001)
2.
Pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima atau
memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain
atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal
tersebut bukan merupakan hutang (huruf f)
3.
Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima
pekerjaan atau penyerahan barang seolah-olah merupakan hutang pada dirinya,
padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)
4.
Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah
negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya
bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau
baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam
pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya
(huruf i).
· Memberi hadiah kepada Pegawai Negeri dengan mengingat
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh
pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu
(Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).
Sedangkan korupsi pasif adalah
sebagai berikut:
Ø
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima
pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001)
Ø
Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji
untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau
untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan
perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
Ø
Orang yang menerima penyerahan bahan atau keperluan
Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001)
Ø
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,
atau sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 12 huruf
a dan huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
Ø
Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 12
huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
Ø
Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi
nasihat atau pendapat yang diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan
kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 12 huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001)
Ø
Seiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang
menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Pasal 12 Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001)
BAB III
PEMBAHASAN
A. Dugaan yang
dituduhkan kepada Gayus
Dugaan yang dituduhkan kepada Gayus Tambunan di antaranya adalah:
1.
Mengenai perbuatan mengurangi keberatan pajak PT.
Surya Alam Tunggal dengan total Rp. 570.952.000,-
2.
Gayus terbukti menerima suap sebesar Rp. 925.000.000,-
dari Roberto Santonius, konsultan pajak terkait dengan kepengurusan gugatan
keberatan pajak PT. Metropolitan Retailmart
3.
Pencucian uang terkait dengan penyimpanan uang yang
disimpan di safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading serta beberapa
rekening lainnya
4.
Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Brimob
Kelapa Dua, Depok. Serta Kepala Rutan Iwan Susanto yang jumlahnya sebesar Rp.
1.500.000,- hingga Rp. 4.000.000,-
5.
Gayus memberikan keterangan palsu kepada Penyidik
perihal uang sebesar Rp. 24.600.000.000,- di dalam rekening tabungannya.
B.
Potensi Kerugian yang ditanggung oleh Negara
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan mengakibatkan
negara harus menanggung kerugian sebesar Rp. 645,99 Milyar dan US $ 21,1 Juta
dan dua wajib pajak yang terkait dengan sunset policy dengan potensi kerugian
sebesar Rp. 339 Milyar.
C. Pasal Serta Jeratan
Hukum yang Menjerat Kasus Gayus Tambunan
1.
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana Gayus Tambunan diduga memperkaya diri
sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 570.952.000,- terkait
penanganan keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
2.
Pasal 5 ayat 1a No. 31 Tahun 1999 tentang tindak
pidana korupsi, dimana Gayus Tambunan dituding melakukan penyuapan sebesar $
760.000 terhadap penyidik Mabes Polri M. Arafat Enanie, Sri Sumartini dan
Mardiyani.
3. Pasal 6 ayat 1a No. 31 Tahun 1999 tentang tindak
pidana korupsi karena Gayus diketahui memberikan uang sebesar US $ 40.000
kepada Hakim Muhtadi Asnus, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di
Pengadilan Negeri Tangerang
4. Pasal 22 No. 31 Tahun 1999 mengenai Undang-undang
tindak pidana korupsi, dimana Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi
keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
D.
Kronologi Kasus Gayus
Pada tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskim Mabes Polri
menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam surat tersebut tersangka Gayus diduga
melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan dengan
diketahuinya rekening sejumlah Rp. 25 Milyar pada Bank Panin cabang Jakarta
milik Andi Kosasih pengusaha asal Batam yang menggunakan jasa pihak kedua untuk
melakukan penggandaan tanah, yang setelah ditelusuri ternyata berkas tersebut
belum lengkap.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal
12 Maret, Gayus hanya dituntut satu tahun percobaan dan divonis bebas. Pada
tanggal 24 Maret 2010, Gayus bersama 10 rekannya meninggalkan Indonesia menuju
Singapura. Tanggal 30 Maret 2010, polisi berhasil mengetahui keberadaan Gayus
di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyidik memeriksa tiga
orang lainnya selain Gayus Tambunan termasuk Bridgen Edmond Ilyas. Pada tanggal
7 April 2010, anggota III DPR mengetahui keterlibatan seorang Jenderal Bintang
Tiga yang ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan aliran dana
sebesar Rp. 24 Milyar.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan bukan hanya melibatkan
dirinya, tetapi juga melibatkan banyak orang dari pemerintahan dan para
pengusaha yang enggan membayar pajak dan mencoba mengakali peraturan agar pajak
yang telah dibayarkan oleh perusahaan tersebut dapat ditarik kembali. Sehingga
menyebabkan negara mengalami kerugian dengan jumlah fastantis yang diperkirakan
berada di sekitar angka Rp. 339 Milyar.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka Gayus Tambunan
meresahkan banyak pihak. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari
pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok.
Dan dilaksanakan baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai
bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan dengan kerjasama antara berbagai
pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur
organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing).
Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan representasi dari
rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.
B. Saran
Adapun saran yang dapat kami sampaikan mengenai kasus
korupsi di Indonesia yaitu sebagai berikut:
DAFTAR PUSTAKA
http://novapungki.blogspot.com.
(Juni 2014)
http://radita-cahyani.blogspot.com.
(13 Februari 2015)
http://tugasakhiramik.blogspot.com.
(Februari 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar