Minggu, 27 Maret 2016

KORUPSI GAYUS TAMBUNAN

TINDAK PIDANA KORUPSI GAYUS TAMBUNAN

MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi yang dibina oleh
Dosen : Anung Anshori, M.Si. MH.

Oleh
Ema Ermawati
Ernawati Sari Rizki
Euis Latipatul Athfal
Semester 4 B PAI

logo STAI Siliwangi.jpg

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SILIWANGI
 ( STAIS )
Jln. Raya Tutugan No.117 Leles-Garut

KATA PENGANTAR

                    Assalamu’alaikum wr. wb.
            Segala puji dan syukur seraya kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat curahan dan limpahan rahmat serta karunia-Nya  lah kita semua bisa beraktifitas menjalankan semua tugas kita, shalawat serta salam semoga selamanya tercurah limpahkan kepada junjungan kita, yakni Nabi Muhammad SAW, serta keluarganya, sahabatnya, tabi’in, tabi’at tabi’in, dan semoga sampai kepada kita selaku umatnya. Amiin Ya Robbal Aalamiin.
            Penulis menyusun makalah ini untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Siliwangi, dengan harapan dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi rekan-rekan semua yang membaca makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa sebagai manusia biasa tentunya tidak terlepas dari kesalahan dan kekhilafan terutama dalam penyajian materi ataupun penulisan makalah ini. Untuk itu penulis sangat berharap bagi siapa saja yang menemukan kesalahan pada makalah ini, mohon untuk bisa memberitahukan kepada penulis serta mengembalikan kepada kebenaran yang sesungguhnya.
            Akhirnya penulis menyerahkan semua urusan kepada Allah SWT, karena hanya kepada-Nya kita semua berserah diri.
Wassalamu’alaikum wr. wb.  
                                                                                               
                                                                                                    Garut,  Januari 2016
                                                                                                                                                                                                         ·            Ema Ermawati
                                                                                                                                                                                                         ·            Ernawati Sari Rizki
                                                                                                                                                                                                         ·            Euis Latipatul Athfal

                                                                                  


DAFTAR ISI

MAKALAH TINDAK PIDANA KORUPSI GAYUS TAMBUNAN........................  
KATA PENGANTAR......................................................................................................   i
DAFTAR ISI.....................................................................................................................   ii
BAB I     PENDAHULUAN..............................................................................................   1
A.    LATAR BELAKANG..................................................................................   1
B.     RUMUSAN MASALAH.............................................................................   1
C.     TUJUAN PENULISAN...............................................................................   1
D.    METODE PENULISAN..............................................................................   2
E.     MANFAAT PENULISAN...........................................................................   2
BAB II    LANDASAN TEORI.........................................................................................   3
A.    PENGERTIAN KORUPSI...........................................................................   3
B.     JENIS-JENIS KORUPSI..............................................................................   3
BAB III   PEMBAHASAN................................................................................................   7
A.    DUGAAN YANG DITUDUHKAN KEPADA GAYUS..........................   7
B.     POTENSI KERUGIAN YANG DITANGGUNG OLEH NEGARA........   7
C.     PASAL SERTA JERATAN HUKUM YANG MENJERAT KASUS
GAYUS TAMBUNAN................................................................................   7
D.    KRONOLOGI KASUS GAYUS.................................................................   8
BAB IV   PENUTUP..........................................................................................................   9
A.    KESIMPULAN.............................................................................................   9
B.     SARAN.........................................................................................................   9
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................   10



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Begitu banyaknya kasus pelanggaran atau kecurangan seperti korupsi yang terjadi di Indonesia. Bukan hanya melibatkan pegawai biasa, bahkan saat ini pelaku korupsi merupakan orang-orang yang memiliki jabatan tertinggi atau kekuasaan tertentu, bahkan di bagian departemen milik pemerintah.
            Suatu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang pemegang jabatan baik pada instansi milik negara maupun swasta hendaknya dikerjakan dengan baik dan penuh amanah, bukan dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk mencari keuntungan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
            Seperti halnya kasus yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal pajak golongan III A yang diketahui memiliki simpanan hingga milyaran rupiah di rekening miliknya. Gayus pada awalnya diduga melakukan penggelapan pajak yang melibatkan 149 perusahaan dan ditaksirkan dapat menyebabkan kerugian Negara hingga milyaran rupiah.

B. Rumusan Masalah
            Untuk memperjelas mengenai “Tindak Pidana Korupsi Gayus Tambunan”, maka penyusun menyusun makalah sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2.      Dugaan apa saja yang didakwakan kepada Gayus Tambunan?
3.      Berapa banyak kerugian yang diperkirakan harus ditanggung oleh Indonesia?
4.      Pasal apa saja yang menjerat kasus Gayus Tambunan?
5.      Bagaimana kronologi kasus Gayus Tambunan?

C. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi
2.      Untuk lebih mengetahui pengertian “korupsi”
3.      Untuk mengetahui kronologi dari penggelapan uang oleh Gayus Tambunan

D. Metode Penulisan
            Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan metode studi pustaka sebagai sumber utama pengumpulan data. Metode pustaka yang kami lakukan adalah dengan cara mendengarkan perkembangan berita, membaca berita pada situs online, internet serta beberapa sumber lainnya.

E. Manfaat Penulisan
            Penulisan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang korupsi yang ada di Indonesia dan dapat mempelajari cara mengatasi kasus korupsi yang ada di Indonesia.


BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Korupsi
            Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jika dilihat dari struktur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakikatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
            Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat dan pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatas namakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhi agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisahan keuangan pribadi dan masyarakat.

B. Jenis-jenis Korupsi
            Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, maka tindak pidana korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi aktif dan korupsi pasif.
1. Korupsi Aktif
            Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut:
         ·            Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999)

3
4

         ·            Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
         ·            Memberi hadiah kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
         ·            Percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
         ·            Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
         ·            Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
         ·            Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
         ·            Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
         ·            Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
         ·            Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
         ·            Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (Pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).

         ·          Pegawai Negeri atau selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
         ·            Pegawai Negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
         ·            Pegawai Negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
         ·            Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang:
1.      Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesutau bagi dirinya sendiri (Pasal 12 e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
2.      Pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf f)
3.      Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seolah-olah merupakan hutang pada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)
4.      Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i).

         ·       Memberi hadiah kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).
            Sedangkan korupsi pasif adalah sebagai berikut:
  Ø  Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
  Ø  Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
  Ø  Orang yang menerima penyerahan bahan atau keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
  Ø  Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
  Ø  Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
  Ø  Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 12 huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
  Ø  Seiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)


BAB III
PEMBAHASAN

A. Dugaan yang dituduhkan kepada Gayus
            Dugaan yang dituduhkan kepada Gayus Tambunan di antaranya adalah:
1.      Mengenai perbuatan mengurangi keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal dengan total Rp. 570.952.000,-
2.      Gayus terbukti menerima suap sebesar Rp. 925.000.000,- dari Roberto Santonius, konsultan pajak terkait dengan kepengurusan gugatan keberatan pajak PT. Metropolitan Retailmart
3.      Pencucian uang terkait dengan penyimpanan uang yang disimpan di safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading serta beberapa rekening lainnya
4.      Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok. Serta Kepala Rutan Iwan Susanto yang jumlahnya sebesar Rp. 1.500.000,- hingga Rp. 4.000.000,-
5.      Gayus memberikan keterangan palsu kepada Penyidik perihal uang sebesar Rp. 24.600.000.000,-  di dalam rekening tabungannya.

B. Potensi Kerugian yang ditanggung oleh Negara
            Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan mengakibatkan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp. 645,99 Milyar dan US $ 21,1 Juta dan dua wajib pajak yang terkait dengan sunset policy dengan potensi kerugian sebesar Rp. 339 Milyar.

C. Pasal Serta Jeratan Hukum yang Menjerat Kasus Gayus Tambunan
1.      Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana Gayus Tambunan diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 570.952.000,- terkait penanganan keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
2.      Pasal 5 ayat 1a No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana Gayus Tambunan dituding melakukan penyuapan sebesar $ 760.000 terhadap penyidik Mabes Polri M. Arafat Enanie, Sri Sumartini dan Mardiyani.
3.    Pasal 6 ayat 1a No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena Gayus diketahui memberikan uang sebesar US $ 40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnus, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang
4.    Pasal 22 No. 31 Tahun 1999 mengenai Undang-undang tindak pidana korupsi, dimana Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.

D. Kronologi Kasus Gayus
            Pada tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam surat tersebut tersangka Gayus diduga melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan dengan diketahuinya rekening sejumlah Rp. 25 Milyar pada Bank Panin cabang Jakarta milik Andi Kosasih pengusaha asal Batam yang menggunakan jasa pihak kedua untuk melakukan penggandaan tanah, yang setelah ditelusuri ternyata berkas tersebut belum lengkap.
            Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Maret, Gayus hanya dituntut satu tahun percobaan dan divonis bebas. Pada tanggal 24 Maret 2010, Gayus bersama 10 rekannya meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Tanggal 30 Maret 2010, polisi berhasil mengetahui keberadaan Gayus di Singapura.
        Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyidik memeriksa tiga orang lainnya selain Gayus Tambunan termasuk Bridgen Edmond Ilyas. Pada tanggal 7 April 2010, anggota III DPR mengetahui keterlibatan seorang Jenderal Bintang Tiga yang ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan aliran dana sebesar Rp. 24 Milyar.



BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan bukan hanya melibatkan dirinya, tetapi juga melibatkan banyak orang dari pemerintahan dan para pengusaha yang enggan membayar pajak dan mencoba mengakali peraturan agar pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan tersebut dapat ditarik kembali. Sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian dengan jumlah fastantis yang diperkirakan berada di sekitar angka Rp. 339 Milyar.
            Tindakan yang dilakukan oleh tersangka Gayus Tambunan meresahkan banyak pihak. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok. Dan dilaksanakan baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan dengan kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.

B. Saran
            Adapun saran yang dapat kami sampaikan mengenai kasus korupsi di Indonesia yaitu sebagai berikut:
*      Pemerintah harus tegas dalam menghukum pelaku korupsi dan dalam memberantas korupsi yang tidak hanya berfokus pada instansi atau jabatan tinggi, tetapi juga harus fokus memberantas korupsi yang mungkin dapat dilakukan oleh pegawai biasa
*      Hendaknya setiap masyarakat yang memiliki kepentingan dengan pegawai atau seseorang dengan jabatan tertentu tidak memberikan hadiah atau apapun yang bersifat suapan
*      Hendaknya setiap masyarakat dan pemerintah yang melihat adanya tindakan korupsi melapor kepada aparat berwajib agar kasus tersebut segera dapat ditangani.


DAFTAR PUSTAKA





























 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar